Guru Profesional Itu Seperti
Apa?
Diantara
sekian banyak guru yang ada di Indonesia, ternyata masih ada di antara mereka
yang belum paham dan belum mengerti tentang definisi atau kriteria guru
profesional. Padahal guru adalah pekerjaan profesional. Guru punya kode etik
dan undang-undang yang mengaturnya.
Kita tidak
perlu menciptakan definisi atau kriteria guru profesional sendiri. Karena di
dalam undang-undang guru dan dosen sudah dijelaskan mengenai definsi atau
kriteria guru profesional. Berdasarkan UU NO. 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen, pasal 10 ayat 1, guru disebut profesional jika sudah memiliki 4
kompetensi. Kompetensi tersebut antara lain:
1.
Kompetensi Pedagogik
Yaitu
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
Yaitu
kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi
pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya.
3.
Kompetensi Sosial
Yaitu
kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa
dan masyarakat.
4.
Kompetensi Profesional
Yaitu
kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Itu adalah
point pokoknya. Dari point pokok tersebut tentunya masih bisa dijabarkan lagi
ke dalam hal-hal yang lebih kompleks. Itulah definisi atau kriteria guru
profesional menurut undang-undang guru dan dosen. Semoga definisi atau kriteria
guru profesional tersebut mampu kita amalkan di lapangan dengan sebaik-baiknya.