Senin, 15 April 2013

GURU PROFESIONAL



Guru Profesional Itu Seperti Apa?
Diantara sekian banyak guru yang ada di Indonesia, ternyata masih ada di antara mereka yang belum paham dan belum mengerti tentang definisi atau kriteria guru profesional. Padahal guru adalah pekerjaan profesional. Guru punya kode etik dan undang-undang yang mengaturnya.
Kita tidak perlu menciptakan definisi atau kriteria guru profesional sendiri. Karena di dalam undang-undang guru dan dosen sudah dijelaskan mengenai definsi atau kriteria guru profesional. Berdasarkan UU NO. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 10 ayat 1, guru disebut profesional jika sudah memiliki 4 kompetensi. Kompetensi tersebut antara lain:
1. Kompetensi Pedagogik
    Yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
    Yaitu kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi pekerti  luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya.
3. Kompetensi Sosial
    Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
    Yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Itu adalah point pokoknya. Dari point pokok tersebut tentunya masih bisa dijabarkan lagi ke dalam hal-hal yang lebih kompleks. Itulah definisi atau kriteria guru profesional menurut undang-undang guru dan dosen. Semoga definisi atau kriteria guru profesional tersebut mampu kita amalkan di lapangan dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar